You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Rawajati Buka Pendaftaran Warga Relokasi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Baru 5 KK di RW 04 Rawajati Daftar Relokasi ke Rusun

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan akan segera melakukan refungsi jalur hijau di pinggir rel kereta yang ada di RT 09/04 Kelurahan Rawajati, Pancoran. Pendaftaran warga yang mau direlokasi ke rumah susun (Rusun) pun dibuka.

Hingga saat ini baru lima kepala keluarga (KK) yang sudah daftar relokasi ke Rusun Marunda. Hari ini terakhir pendaftaran

"Hingga saat ini baru lima kepala keluarga (KK) yang sudah daftar relokasi ke Rusun Marunda. Hari ini terakhir pendaftaran," ujar Rudi Budianto, Lurah Rawajati, Selasa (23/8).

Menurut Rudi, pihaknya telah melakukan pemberitahuan sejak tanggal 18 Agustus lalu agar warga yang mau direlokasi ke rusun mendaftarkan diri hingga hari ini. Sebab pengundian rusun akan dilakukan besok, Rabu (24/8).

Bangunan Liar di Jl Rawajati Barat akan Ditertibkan

Dari pendataan, warga yang akan terkena penertiban refungsi jalur hijau di pinggir rel tersebut sebanyak 60 KK. Sebenarnya rencana penertiban dilakukan pada tahun lalu. Namun saat ini belum ada unit rusun yang bisa dijadikan tempat relokasi warga.

"Nanti tanggal 25 sampai 30 Agustus pemberitahuan pengosongan. Disela waktu itu akan dilakukan proses relokasi. Jika hingga tanggal 30 tidak juga dikosongkan bangunannya akan kita bongkar paksa 1 September," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10820 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1241 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati