Penghuni Bisa Desak Pengelola Apartemen Parama Perbaiki Gedung
Penghuni Apartemen Parama di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan bisa mendesak pengelola gedung untuk segera memperbaiki kondisi gedung yang disegel Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah terbakar pada 15 Agustus lalu.
Tapi minimal disegel, penghuni kan ngerti mereka nggak bisa jual, akan didesak oleh penghuni untuk memperbaiki
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnam mengatakan, pihaknya pemasangan segel terhadap apartemen tersebut lantaran gedung memang sudah tidak layak. Langkahnya ini justru untuk melindungi penghuni, agar pemilik gedung bisa segera memperbaiki nya.
"Tapi minimal disegel, penghuni kan ngerti mereka nggak bisa jual, akan didesak oleh penghuni untuk memperbaiki," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/8).
DKI Belum Terbitkan SLF Apartemen ParamaBasuki menambahkan, pihaknya tidak mengeluarkan sertifikat layak fungsi (SLF) karena bangunan memang tidak layak. Pemilik gedung berkewajiban untuk meperbaikinya. Sebelum diperbaiki, papan segel tidak akan dicopot.
"Misalnya kamu tinggal di apartemen dan ketipu nih sama apartemen. Terus saya segel, kamu pasti marah sama saya. Kalau kamu nggak mau diusir, saya kasih tau kamu, gedung kamu nggak lolos ini," tandasnya.