DPRD Sepakat dengan Eksekutif Terkait Perubahan Pergub
Perdebatan antara eksekutif dan legislatif terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 138 tahun 20016 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 11 tahun 2016 tentang penjabaran APBD 2016 akhirnya menemui titik terang.
Ini hanya masalah format saja. Sudah tidak ada masalah lagi. Karena memang perintah undang-undang
Aturan yang dikeluarkan eksekutif tersebut disepakati pihak legislatif setelah meminta saran dan juga masukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
DPRD DKI Minta Sosialisasi Ganjil Genap DiperpanjangKetua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan setelah mendapatkan penjelasan dari Kemendagri, legislatif memahami alasan eksekutif mengeluarkan aturan itu. Legislatif sebelumnya menilai dengan adanya pergub tersebut, APBD Perubahan tidak bisa dibahas lagi secara bersama.
"Sudah ada pemahaman. Awalnya kita pahami setelah adanya surat edaran dari Kemendagri, legislatif tidak bisa membahas anggaran," katanya, Jumat (26/8).
Menurut Prasetio, setelah diberi pemaparan secara seksama dari Kemendagri, pembahasan APBD Perubahan tidak ada lagi masalah. Sebab, pergub tersebut mengikuti Surat Edaran Mendagri Nomor 905/ 501/ SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada APBD Tahun Anggaran 2016.
"Ini hanya masalah format saja. Sudah tidak ada masalah lagi. Karena memang perintah undang-undang," ujarnya.
Kepala Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Dana Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Bahri menjelaskan, latar belakang dikeluarkannya surat edaran itu
karena adanya postur pendanaan di pemerintah pusat. Sehingga berdampak ke sejumlah pendanaan ke daerah termasuk dana bagi hasil untuk pemerintah daerah."Peruntukkannya jelas untuk kebutuhan yang mendesak," tandasnya.