Besok, Kebijakan Ganjil Genap Efektif Diberlakukan
Setelah diujicoba selama satu bulan, penerapan ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di Ibukota mulai efektif diberlakukan Selasa (30/8) besok. Pengendara yang melanggar di jalur ganjil-genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Selasa 30 Agustus 2016 akan diberlakukan ganjil-genap
"Selasa 30 Agustus 2016 akan diberlakukan ganjil-genap dengan landasan hukum Pergub Nomor 164 tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap," kata Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Senin (29/8).
Andri mengungkapkan, dari hasil evaluasi ujicoba ganjil-genap selama satu bulan, waktu perjalanan kendaraan mengalami penurunan sekitar 19 persen, kecepatan kendaraan meningkat rata-rata 20 persen, volume lalu lintas terjadi penurunan sekitar 15 persen.
DPRD DKI Minta Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang"Pelayanan Transjakarta juga mengalami peningkatan. Waktu tunggu lebih cepat antara dua sampai 10 menit di sejumlah koridor," ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ganjil genap merupakan salah satu dari tiga program strategis penanganan kemacetan lalu lintas di Jakarta yang meliputi peningkatan angkutan Umum, pembatasan lalu lintas dan peningkatan infrastruktur jalan sebagaimana tertuang dalam Pola Transportasi Makro (PTM).
"Peningkatan jumlah penumpang Transjakarta terjadi secara signifikan. Di Koridor I (Blok M - Kota) 32 persen, koridor VI (Ragunan - Dukuh Atas) 27 persen dan Koridor IX (Pinang Ranti - Pluit) 30 persen," tandasnya.