You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Warga Pulau Seribu Belum Merekam Data E-KTP
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Ratusan Warga Pulau Seribu Belum Merekam Data E-KTP

Ratusan warga Kabupaten Kepulauan Seribu hingga saat ini belum melakukan perekaman data sistem elektronik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal Kementerian Dalam Negeri RI memberikan batas akhir hingga 30 September.

Tercatat sebanyak 226 dari total 17.525 warga Pulau Seribu belum melakukan perekaman e-KTP

"Tercatat sebanyak 226 dari total 17.525 warga Pulau Seribu belum melakukan perekaman e-KTP," kata Sukma Wijaya, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu, Senin (29/8).

Ia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu perekaman data e-KTP bagi warga Pulau Seribu hingga 30 September mendatang.

2.747 Warga Jakbar Urus E-KTP Hari Ini

"Kami telah mensosialisasikan melalui lurah, ketua RT/RW agar meminta warga  melakukan perekaman e-KTP," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga membuka layanan di kantor Dinas Kependudukan DKI Jakarta bagi warga Pulau Seribu yang belum melakukan perekaman data e-KTP.

"Bagi warga Pulau Seribu yang saat ini bekerja di daratan Jakarta bisa melakukan perekaman di kantor dinas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1500 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1413 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1267 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye911 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye909 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik