You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mobil Operasional Media Tak Terkena Ganjil Genap
photo Doc - Beritajakarta.id

Mobil Operasional Media Tak Terkena Ganjil Genap

Penerapan kebijakan ganjil genap yang akan dilaksanakan, Selasa 30 Agustus 2016 besok tidak berlaku untuk mobil operasional media massa.

Mobil operasional media boleh melintas, tapi dalam rangka liputan dan tidak petantang petenteng kaya preman saya wartawan

Syaratnya, kendaraan itu memiliki identitas dari media serta dalam rangka melaksanakan peliputan.

"Mobil operasional media boleh melintas, tapi dalam rangka liputan," kata Kombes Pol Syamsul Bahri, Dirlantas Polda Metro Jaya di Bundaran HI, Senin (29/8).

Besok, Kebijakan Ganjil Genap Efektif Diberlakukan

Ia menambahkan, meski mobil operasional tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap lantaran untuk bertugas menyebarkan informasi kepada masyarakat dan ini akan berlaku secara permanen sepanjang peraturan tersebut diterapkan.

"Berlaku seterusnya sampai dengan peraturan ini tidak berlaku lagi," ujarnya.

Dalam Pergub Nomor 164 Tahun 2016, kendaraan yang tidak terkena peraturan ganjil genap adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.

Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Untuk mobil barang, diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.

Demikian pula dengan sepeda motor. Kendaraan roda dua ini tetap diperkenankan melintas, kecuali jalan-jalan yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye746 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye742 personTiyo Surya Sakti
close