You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tilang Ganjil Genap Bisa Tambah Pemasukan
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Tilang Ganjil Genap Bisa Tambah Pemasukan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. Jika itu diterapkan, menurutnya akan meningkatkan pemasukan daerah.

Slip biru Rp 500 ribu lumayan. Kalau seribu mobil kan jadi Rp 500 juta sehari

"Yang melanggar, langsung tilang, slip biru Rp 500 ribu, lumayan. Kalau seribu mobil kan jadi Rp 500 juta sehari," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8).

Basuki berharap, penerapan denda maksimal ini bisa memberikan efek jera bagi pengendara. Namun dirinya yakin masih akan banyak pelanggaran pada penerapannya nanti.

Mobil Operasional Media Tak Terkena Ganjil Genap

"Tinggal orang mau denda saja. Ada juga orang kaya berpikir ah hanya Rp 500 ribu ini, kalau ada seribu mobil lumayan loh," katanya.

Dikatakan Basuki, sistem ganjil genap lebih efektif dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yakni 3 in 1. Namun, kebijakan ini akan dihapus setelah sistem electronic road pricing (ERP) siap diterapkan.

"Ganjil genap ini bagus, lebih baik dari three in one, tapi tidak sebaik dan seefektif yang ERP," ucapnya.

Kendati demikian, Basuki mengaku akan terus menambah jumlah bus di Ibukota. Bahkan layanan di koridor 1 (Blok M-Kota) saat ini sudah mulai membaik.

"Kami akan datangkan bus terus kok. Untuk jalur koridor 1, bus kami sudah bagus sekali," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1386 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1134 personFolmer