BUMD DKI Diminta Lapor Penggunaan Dana PMP
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melaporkan penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Sebab, sejumlah BUMD DKI hingga saat ini belum menggunakan alokasi dana PMP sesuai usulan program yang telah diajukan kepada dewan.
Direksi BUMD wajib melaporkan dana PMP yang hingga saat ini belum digunakan dan masih tersimpan di rekening Bank DKI
"Direksi BUMD wajib melaporkan dana PMP yang hingga saat ini belum digunakan dan masih tersimpan di rekening Bank DKI. Pelaporan terkait apakah ada hasil bunga perbankan atau tidak," kata Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/8).
Ia mengatakan, dewan juga meminta BUMD dapat melaporkan realokasi dana PMP, untuk mendanai program kegiatan lainnya.
Penundaan Bagi Hasil Pajak Pengaruhi APBD DKI"Program kegiatan yang awalnya diusulkan mendapatkan dana PMP dihentikan karena berbagai penyebab. Namun, proses realokasi harus sepengetahuan dewan," ujarnya.
Prasetio mengungkapkan, pengawasan penggunaan dana PMP BUMD DKI dilakukan agar tidak ada lagi temuan dalam hasil laporan keuangan Pemprov DKI 2016.
"Dewan berharap ke depan, laporan keuangan dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). Fungsi pengawasan dewan ini yang dilakukan saat ini," tandasnya.