You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penundaan Bagi Hasil Pajak Pengaruhi APBD DKI
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Penundaan Bagi Hasil Pajak Pengaruhi APBD DKI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bagi hasil pajak yang belum diterima dari pemerintah pusat mempengaruhi APBD DKI. Beberapa pembelian lahan harus dibatalkan karena tidak ada kesiapan dana.

Masih oke pembahasannya kok

"Makanya kami tiba-tiba berantakan, beli tanah ngeluh semua, sudah deal, eh nggak tahunya batalin semuanya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8).

Belum diserahkannya bagi hasil pajak karena adanya penyesuaian dengan APBN. Basuki memiliki solusi untuk bisa mengatasinya. Dirinya akan mengatur arus kas kepada BUMD yang mendapatkan penyertaan modal (PMP) tahun ini.

DPRD Minta Usulan di APBD-P Dirinci

"Saya akan turunkan untuk arus kas. Misalnya saya tanya sama dia, pakai duitnya kapan? Saya kasih Rp 3 triliun nih, kalau kepakai sampai tahun depan ya sudah kamu pakai sampai akhir tahun dulu deh Rp 1,5 triliun, sisanya tahun depan," ucapnya.

Namun, agar investor tetap percaya dengan keuangan BUMD, maka Basuki akan mengeluarkan surat yang menyatakan PMP akan dibayarkan secara bertahap.

Kendati demikian, pembahasan APBD Perubahan 2016 bersama dengan DPRD DKI Jakarta berjalan dengan baik. Basuki optimistis pembahasan bisa selesai tepat waktu.

"Masih oke pembahasannya kok," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye12537 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1801 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1168 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1148 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1046 personFakhrizal Fakhri