You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Akan Terapkan Denda Maksimal Kepada Parkir Liar
"Agar mereka jera, itu tidak melanggar aturan parkir, itu diatur dalam perda retribusi maksimum Rp 500 ribu, nah itu nanti yang mau kita kenakan," kata Akbar di Balaikota, Rabu (16/7)..
photo doc - Beritajakarta.id

Parkir Sembarangan, Dishub Berlakukan Denda Rp 500 Ribu

Upaya menghilangkan parkir liar di ibu kota terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Ya, setelah cara cabut pentil dinilai kurang berhasil, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan denda maksimal bagi para pelanggar parkir liar.

Agar mereka jera. Itu tidak melanggar aturan parkir karena diatur dalam perda retribusi maksimum Rp 500 ribu

Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya akan menerapkan denda maksimal denda (retribus) derek dengan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar parkir liar.

"Agar mereka jer. Itu tidak melanggar aturan parkir karena diatur dalam perda retribusi maksimum Rp 500 ribu. Nah itu nanti yang mau kita kenakan," ujar Akbar di Balaikota, Rabu (16/7).

Dishub Kewalahan Atasi Macet Tanah Abang

Dikatakan Akbar, penerapan denda derek tersebut sebetulnya sudah di berlakukan. Hanya saja penerpannya belum maksimal mengenai denda yang dikenakan. Selain itu pembayaran denda dilakukan secara tunai dan diterima oleh bendahara, kemudian disetorkan ke kas daerah.

Ia menambahkan, ke depan Dishub DKI akan menerapkan pembayaran retribusi derek dilakukan secara non cash atau transfer ke rekening khusus penampungan retribusi. Hal ini untuk menghindari adanya permainan yang dilakukan petugas.

"Nanti tinggal menunjukkan bukti bahwa dia sudah setor denda lewat bank DKI. Dengan slip transfer itu baru mobilnya bisa diambil," katanya.

Ditambahkan Akbar, nantinya pemilik kendaraan yang melanggar akan di derek ke tempat yang agak jauh dari tempat parkir semula. Sehingga hal tersebut akan membuat repot dan menimbulkan  efek jera parkir di sembarang tempat.

"Retribusi kan tergantung jarak. Jarak sekian, sekian juga tarifnya dan yang saya pahami itu ada tarif maksimum. Kita lagi siapkan mekanismenya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3549 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1425 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye939 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye922 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik