You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Akan Terapkan Denda Maksimal Kepada Parkir Liar
"Agar mereka jera, itu tidak melanggar aturan parkir, itu diatur dalam perda retribusi maksimum Rp 500 ribu, nah itu nanti yang mau kita kenakan," kata Akbar di Balaikota, Rabu (16/7)..
photo doc - Beritajakarta.id

Parkir Sembarangan, Dishub Berlakukan Denda Rp 500 Ribu

Upaya menghilangkan parkir liar di ibu kota terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Ya, setelah cara cabut pentil dinilai kurang berhasil, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan denda maksimal bagi para pelanggar parkir liar.

Agar mereka jera. Itu tidak melanggar aturan parkir karena diatur dalam perda retribusi maksimum Rp 500 ribu

Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, pihaknya akan menerapkan denda maksimal denda (retribus) derek dengan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar parkir liar.

"Agar mereka jer. Itu tidak melanggar aturan parkir karena diatur dalam perda retribusi maksimum Rp 500 ribu. Nah itu nanti yang mau kita kenakan," ujar Akbar di Balaikota, Rabu (16/7).

Dishub Kewalahan Atasi Macet Tanah Abang

Dikatakan Akbar, penerapan denda derek tersebut sebetulnya sudah di berlakukan. Hanya saja penerpannya belum maksimal mengenai denda yang dikenakan. Selain itu pembayaran denda dilakukan secara tunai dan diterima oleh bendahara, kemudian disetorkan ke kas daerah.

Ia menambahkan, ke depan Dishub DKI akan menerapkan pembayaran retribusi derek dilakukan secara non cash atau transfer ke rekening khusus penampungan retribusi. Hal ini untuk menghindari adanya permainan yang dilakukan petugas.

"Nanti tinggal menunjukkan bukti bahwa dia sudah setor denda lewat bank DKI. Dengan slip transfer itu baru mobilnya bisa diambil," katanya.

Ditambahkan Akbar, nantinya pemilik kendaraan yang melanggar akan di derek ke tempat yang agak jauh dari tempat parkir semula. Sehingga hal tersebut akan membuat repot dan menimbulkan  efek jera parkir di sembarang tempat.

"Retribusi kan tergantung jarak. Jarak sekian, sekian juga tarifnya dan yang saya pahami itu ada tarif maksimum. Kita lagi siapkan mekanismenya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1518 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1506 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1310 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1152 personFolmer