You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Sembaragan, Puluhan Motor Dijaring Petugas
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dan Polsek Metro Tanah Abang menerapkan kebijakan penyitaan sepeda motor yang parkir tidak pada tempatnya. Puluhan sepeda motor diangkut petugas ke kantor polisi untuk memberikan efek jera..
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Parkir Sembarangan, Puluhan Motor Dijaring Petugas

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dan Polsek Metro Tanah Abang menerapkan kebijakan penyitaan sepeda motor yang parkir tidak pada tempatnya. Puluhan sepeda motor diangkut petugas ke kantor polisi untuk memberikan efek jera.

Penjaringan sepeda motor ini merupakan jawaban akan banyaknya keluhan masyarakat akan penggunaaan trotoar sebagai lahan parkir ilegal

Penyitaan puluhan unit sepeda motor ini ini dilakukan dalam razia penertiban parkir liar di seputaran Pasar Tanah Abang. Dari pantauan beritajakarta.com, kedatangan puluhan petugas ini membuat sejumlah warga dan pemilik kendaraan bermotor terkejut. Berbeda dengan penertiban sebelumnya, petugas langsung menjaring sepeda motor ke dalam mobil bak terbuka yang sudah disiapkan.

Penertiban parkir liar itu sendiri melibatkan 25 personel petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat dan 46 personel petugas Polsek Metro Tanah Abang. Penertiban dimulai pukul 08.00, Senin (30/6).

Atasi Macet Tanah Abang, Dishub Kerahkan 40 Petugas

Kasie Pengawasan dan pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak  mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat pengguna kendaraan lebih taat hukum dengan mematuhi peraturan lalu lintas.

"Penjaringan sepeda motor ini merupakan jawaban akan banyaknya keluhan masyarakat akan penggunaaan trotoar sebagai lahan parkir ilegal. Kita pakai mobil jaring, supaya para pengendara yang markir sembarangan bisa kapok," tegas Harlem.

Harlem mengungkapkan, pihaknya sengaja melibatkan pihak kepolisian lantaran Sudin Perhubungan tidak memiliki wewenang menilang kendaraan plat hitam. "Motor itu kan plat hitam, yang nilang harus kepolisian. Makanya kita kerja sama dengan Polsek Metro Tanah Abang," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Anom Setyadji menjelaskan, kendaraan roda dua yang terjaring langsung dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk diproses hukum sesuai pelanggarannya. "Semuanya kita bawa ke polsek, biar mereka jera, kita akan tilang", ucap Anom.

Anom menuturkan, pihaknya akan menerapkan sanksi berat agar membuat jera bagi pengendara yang parkir sembarangan. "Kita akan kenakan sanksi yang sangat berat, bahkan kita tahan motor kalau pengendara tidak bawa STNK. Biar mereka (pengendara) jera, biar nggak macet lagi lokasi ini", tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1251 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  4. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye963 personDessy Suciati
  5. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye957 personTiyo Surya Sakti