You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Parkir Sembaragan, Puluhan Motor Dijaring Petugas
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dan Polsek Metro Tanah Abang menerapkan kebijakan penyitaan sepeda motor yang parkir tidak pada tempatnya. Puluhan sepeda motor diangkut petugas ke kantor polisi untuk memberikan efek jera..
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Parkir Sembarangan, Puluhan Motor Dijaring Petugas

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dan Polsek Metro Tanah Abang menerapkan kebijakan penyitaan sepeda motor yang parkir tidak pada tempatnya. Puluhan sepeda motor diangkut petugas ke kantor polisi untuk memberikan efek jera.

Penjaringan sepeda motor ini merupakan jawaban akan banyaknya keluhan masyarakat akan penggunaaan trotoar sebagai lahan parkir ilegal

Penyitaan puluhan unit sepeda motor ini ini dilakukan dalam razia penertiban parkir liar di seputaran Pasar Tanah Abang. Dari pantauan beritajakarta.com, kedatangan puluhan petugas ini membuat sejumlah warga dan pemilik kendaraan bermotor terkejut. Berbeda dengan penertiban sebelumnya, petugas langsung menjaring sepeda motor ke dalam mobil bak terbuka yang sudah disiapkan.

Penertiban parkir liar itu sendiri melibatkan 25 personel petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat dan 46 personel petugas Polsek Metro Tanah Abang. Penertiban dimulai pukul 08.00, Senin (30/6).

Atasi Macet Tanah Abang, Dishub Kerahkan 40 Petugas

Kasie Pengawasan dan pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak  mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Untuk itu dirinya meminta agar masyarakat pengguna kendaraan lebih taat hukum dengan mematuhi peraturan lalu lintas.

"Penjaringan sepeda motor ini merupakan jawaban akan banyaknya keluhan masyarakat akan penggunaaan trotoar sebagai lahan parkir ilegal. Kita pakai mobil jaring, supaya para pengendara yang markir sembarangan bisa kapok," tegas Harlem.

Harlem mengungkapkan, pihaknya sengaja melibatkan pihak kepolisian lantaran Sudin Perhubungan tidak memiliki wewenang menilang kendaraan plat hitam. "Motor itu kan plat hitam, yang nilang harus kepolisian. Makanya kita kerja sama dengan Polsek Metro Tanah Abang," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Anom Setyadji menjelaskan, kendaraan roda dua yang terjaring langsung dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk diproses hukum sesuai pelanggarannya. "Semuanya kita bawa ke polsek, biar mereka jera, kita akan tilang", ucap Anom.

Anom menuturkan, pihaknya akan menerapkan sanksi berat agar membuat jera bagi pengendara yang parkir sembarangan. "Kita akan kenakan sanksi yang sangat berat, bahkan kita tahan motor kalau pengendara tidak bawa STNK. Biar mereka (pengendara) jera, biar nggak macet lagi lokasi ini", tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1482 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1473 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1216 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1199 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1122 personFolmer