You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 Bus Transjakarta Layani Warga Rusun
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

10 Rusun di DKI Dilayani 40 Bus Transjakarta Gratis

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mengoperasikan 40 unit armadanya untuk melayani warga yang tinggal di rumah susun (rusun). Armada tersebut bisa dimanfaatkan warga secara gratis sebagai moda transportasi warga rusun.

Sudah ada 10 rusun yang dilayani 40 unit Transjakarta

"Sudah ada 10 rusun yang dilayani 40 unit Transjakarta," kata Budi Kaliwono, Dirut PT Transjakarta di Gedung DPRD DKI, Kamis (1/9).

Budi menyebutkan, 10 rusun yang telah dilayani bus Transjakarta terdiri dari Rusun Daan Mogot, Rusun Tambora, Rusun Kapuk Muara, Rusun Flamboyan (Jakarta Barat), Rusun Marunda, Rusun Budha Tzu Chi (Jakarta Utara), Rusun Cipinang Besar Selatan, Rusun Pulogebang, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Rawa Bebek (Jakarta Timur).

Warga Eks Rawajati Diminta Laporkan Kendala di Rusun Marunda

"Kalau untuk penambahan rusun yang akan dilayani harus koordinasi dulu dengan dinas terkait. Tapi kami siap untuk menambah layanan," ujarnya.

Menurut Budi, masing-masing rusun dilayani dengan jumlah armada Transjakarta yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan warga. Selama ini, layanan bus Transjakarta di setiap rusun cukup diminati warga.

"Tergantung penghuni dan jarak. Semua penghuni rusun yang naik gratis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati