You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Obat Palsu di Pasar Jaya akan Disanksi
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pedagang Obat Palsu di Pasar Jaya akan Disanksi

Bagi pedagang yang menjual obat palsu di lahan PD Pasar Jaya akan disanksi. Mereka diminta untuk meninggalkan lapak yang disewanya.

Kami juga sudah buat suatu peraturan kalau toko obat, apotek rakyat mana pun, yang ada di Pasar Jaya ketahuan jual obat palsu langsung kami tutup, usir. Gitu saja

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan untuk mengusut peredaran obat palsu, pihaknya sudah menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"Kami juga sudah buat suatu peraturan kalau toko obat, apotek rakyat mana pun, yang ada di Pasar Jaya ketahuan jual obat palsu langsung kami tutup, usir. Gitu saja," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9).

Pengawasan Distribusi Obat Harus Diperketat

Basuki memastikan, pihak Bareskrim dan PD Pasar Jaya akan menyusut bekerdaan obat palsu yang meresahkan warga. Langkah ini adalah salah satu untuk melindungi warga Jakarta.

"Kami mau segera beresin. Bareskrim sudah turun tangan. Biarkan Bareskrim yang bekerja," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Bareskrim dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan pengawasan peredaran obat di tiga pasar. Ketiga pasar obat terbesar yakni Pasar Pramuka, Pasar Kramat, dan Pasar Jatinegara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik