Panitia Kurban di Sekolah Harus Lapor ke Dinas KPKP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini memperbolehkan pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah. Namun dengan syarat, pihak panitia harus melaporkan kepada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta.
Tempat pemotongan boleh ada dimana saja tahun ini. Sekolah juga boleh dilakukan, dengan catatan semua melapor pada kami
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, tahun ini pihaknya tidak melarang pemotongan hewan kurban di sekolah. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Tempat pemotongan boleh ada dimana saja tahun ini. Sekolah juga boleh dilakukan, dengan catatan semua melapor pada kami,," kata Darjamuni di Balai Kota, Senin (5/9).
Petugas Cek Penampungan Hewan Kurban di Jl PenataranPelaporan dimaksud agar pihak KPKP bisa melakukan pengawasaan mengenai teknik pemotongan dan kesehatannya. Panitia kurban di sekolah bisa melaporkan pemotongan hewan kurban melalui Suku Dinas KPKP di setiap wilayah masing-masing.
"Melaporkannya melalui sudin di wilayah. Kami juga sudah melakukan pelatihan terhadap 655 panitia kurban," ujarnya.
Pada pelaksaan Idul Adha mendatang, pihaknya mengerahkan sebanyak 808 petugas untuk melakukan pengawasan pemotongan hewan kurban. Petugas berasal terdiri dari 300 orang dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB, 50 orang dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), 23 orang dari Kementerian Pertanian, 97 orang dari Dinas KPKP, dan Suku Dinas KPKP sebanyak 383 orang.
"Mereka akan menyebar di 5 wilayah, tahun lalu ada 1.400 titik tempat pemotongan yang diawasi. Kami belum tahu berapa sekolah yang akan melakukan pemotongan hewan, masih didata," tandasnya.