You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penarikan Retribusi di Pantai Pasir Perawan Ilegal
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Penarikan Retribusi di Pantai Pasir Perawan Ilegal

Praktik penarikan retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pasir Perawan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dinilai ilegal.

Jika diketahui ada oknum PNS yang bermain, pastinya akan diproses secara hukum

Retribusi sebesar Rp 5.000 per orang yang telah berjalan sejak 2012 hingga saat ini belum ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M Anwar mengatakan, Pantai Pasir Perawan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu.

Bawa Narkoba, Wisatawan Pulau Seribu Diamankan

"Tapi, kondisi saat ini dikuasai oleh sebagian warga Pulau Pari untuk menarik keuntungan pribadi yang diduga dibekingi oknum PNS," ujar Anwar, Senin (05/9).   

Anwar mengungkapkan, wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari setiap libur akhir pekan mencapai ribuan orang.

Namun, hasil retribusi yang dikenakan kepada wisatawan tidak jelas peruntukkannya. Pihaknya juga saat ini masih menelusuri kemana aliran uang pengutipan retrebusi ilegal mengalir.

"Jika diketahui ada oknum PNS yang bermain, pastinya akan diproses secara hukum," ungkapnya.

Anwar menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pembinaan kepada warga Pulau Pari agar menghentikan praktik pungli terhadap wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pasir Perawan.

"Dugaan aparat bermain ada, karena tidak mungkin warga berani menarik retribusi tanpa ada beking oknum pegawai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1685 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1675 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1663 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1580 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1484 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik