Penarikan Retribusi di Pantai Pasir Perawan Ilegal
Praktik penarikan retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pasir Perawan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dinilai ilegal.
Jika diketahui ada oknum PNS yang bermain, pastinya akan diproses secara hukum
Retribusi sebesar Rp 5.000 per orang yang telah berjalan sejak 2012 hingga saat ini belum ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M Anwar mengatakan, Pantai Pasir Perawan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu.
Bawa Narkoba, Wisatawan Pulau Seribu Diamankan"Tapi, kondisi saat ini dikuasai oleh sebagian warga Pulau Pari untuk menarik keuntungan pribadi yang diduga dibekingi oknum PNS," ujar Anwar, Senin (05/9).
Anwar mengungkapkan, wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari setiap libur akhir pekan mencapai ribuan orang.
Namun, hasil retribusi yang dikenakan kepada wisatawan tidak jelas peruntukkannya. Pihaknya juga saat ini masih menelusuri kemana aliran uang pengutipan retrebusi ilegal mengalir.
"Jika diketahui ada oknum PNS yang bermain, pastinya akan diproses secara hukum," ungkapnya.
Anwar menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pembinaan kepada warga Pulau Pari agar menghentikan praktik pungli terhadap wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pasir Perawan.
"Dugaan aparat bermain ada, karena tidak mungkin warga berani menarik retribusi tanpa ada beking oknum pegawai," tandasnya.