Sumbangan PAD THR Lokasari Dinilai Sangat Kecil
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disumbangkan Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (BP THR) Lokasari ke kas daerah DKI terlalu kecil.
Tidak mungkin PAD yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu kecil
"Kalau dilihat dari tempat usaha di Lokasari, tidak mungkin PAD yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu kecil," kata Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Senin (5/9).
DPRD Desak BP THR Lokasari DibubarkanPrasetyo mengaku telah terjun ke lapangan dan melihat kondisi di THR Lokasari. Dari peninjauan itu diketahui jika pengelolaan di anak usaha milik Pemprov DKI Jakarta tersebut tidak ada perubahan.
"Untuk itu kami meminta ke Pak Gubernur agar hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menginginkan, dari rekomendasi BPKP DKI tersebut, aset yang ada di THR Lokasari dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Prasetyo, di areal Lokasari ada Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menjual makanan khas dari seluruh Indonesia. UKM tersebut nampak tidak tertangani dengan baik karena urusan sewa menyewa yang tumpang tindih.
"Di Ibukota saat ini masih kekurangan lokasi seperti itu. Persoalan itu juga harus segera dibenahi," tuturnya.
Ia menambahkan, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD DKI Jakarta akan menelisik lebih lanjut terkait minimnya sumbangan PAD dari BP THR Lokasari selama ini.
"Berdasarkan hasil temuan yang saya diperoleh sebelumnya, hasilnya kurang baik," tandasnya.