You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tunggak Pajak Rp.68 Juta Lebih Restoran Dipasang Stiker
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kafe Pong Me Tunggak Pajak Rp 68 Juta

Suku Dinas Pelayanan Pajak bersama Suku Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP Jakarta Selatan, melakukan pemasangan stiker penunggak pajak di kafe Pong me, Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru. Pemasangan stiker lantaran pemilik menunggak pajak restoran senilai Rp 68 juta.

Selain tak taat pajak juga tidak ada niat baik untuk membayar

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari mengatakan, selain kafe Pong me, ada dua restran lain yang juga menunggak. Namun, ke dua kafe lain menyatakan siap membayar tunggakan pajaknya.

"Restoran Pong me kita pasang stiker lantaran menunggak pajak dari tahun 2013-2016 dengan nilai Rp 68 juta. Selain tak taat pajak juga tidak ada niat baik untuk membayar," katanya, Selasa (6/9).

2 SPBU di Kemayoran Dipasang Plang Tunggak Pajak

Dijelaskan Johari, dua restoran yang menunggak namun berjanji melunasi adalah Brances Bistro, Jalan Senopati dan restoran Batik Kuring, SCBD Senayan, Kebayoran Baru berjanji melakukan pelunasan dalam waktu lima hari ke depan. Karena itu, stiker yang sudah dipasang langsung dicopot.

"Pasca penempelan stiker dan batas waktu lima hari, jika tidak membayar pajak juga bisa dilakukan penyegelan oleh Satpol PP," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan, Muhammad Subhan menyatakan, restoran Ping Pong Lounge (Pong Me) di Jalan Gunawarman no.37, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, tak berijin. Keberadaannya juga melanggar kawasan untuk usaha atau bisnis.

"Restoran Pong Me melanggar kawasan R9 (perumahan besar). Jadi tak bisa dikeluarkan ijin usahanya," ujarnya.

Menurut Subhan, Pong Me telah menyalahi aturan dengan mengalihfungsikan hunian untuk tempat usaha, yang tidak sesuai dengan kawasan. Berbeda dengan di wilayah SCBD atau Senayan yang memang merupakan kawasan perdagangan (bisnis) dan perkantoran.

"Kalau untuk usahannya tetap harus ditarik pajak. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP untuk penertibannya karena tidak memiliki izin usaha," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4701 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1096 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye995 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye876 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati