You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tunggak Pajak Rp.68 Juta Lebih Restoran Dipasang Stiker
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kafe Pong Me Tunggak Pajak Rp 68 Juta

Suku Dinas Pelayanan Pajak bersama Suku Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP Jakarta Selatan, melakukan pemasangan stiker penunggak pajak di kafe Pong me, Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru. Pemasangan stiker lantaran pemilik menunggak pajak restoran senilai Rp 68 juta.

Selain tak taat pajak juga tidak ada niat baik untuk membayar

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari mengatakan, selain kafe Pong me, ada dua restran lain yang juga menunggak. Namun, ke dua kafe lain menyatakan siap membayar tunggakan pajaknya.

"Restoran Pong me kita pasang stiker lantaran menunggak pajak dari tahun 2013-2016 dengan nilai Rp 68 juta. Selain tak taat pajak juga tidak ada niat baik untuk membayar," katanya, Selasa (6/9).

2 SPBU di Kemayoran Dipasang Plang Tunggak Pajak

Dijelaskan Johari, dua restoran yang menunggak namun berjanji melunasi adalah Brances Bistro, Jalan Senopati dan restoran Batik Kuring, SCBD Senayan, Kebayoran Baru berjanji melakukan pelunasan dalam waktu lima hari ke depan. Karena itu, stiker yang sudah dipasang langsung dicopot.

"Pasca penempelan stiker dan batas waktu lima hari, jika tidak membayar pajak juga bisa dilakukan penyegelan oleh Satpol PP," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan, Muhammad Subhan menyatakan, restoran Ping Pong Lounge (Pong Me) di Jalan Gunawarman no.37, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, tak berijin. Keberadaannya juga melanggar kawasan untuk usaha atau bisnis.

"Restoran Pong Me melanggar kawasan R9 (perumahan besar). Jadi tak bisa dikeluarkan ijin usahanya," ujarnya.

Menurut Subhan, Pong Me telah menyalahi aturan dengan mengalihfungsikan hunian untuk tempat usaha, yang tidak sesuai dengan kawasan. Berbeda dengan di wilayah SCBD atau Senayan yang memang merupakan kawasan perdagangan (bisnis) dan perkantoran.

"Kalau untuk usahannya tetap harus ditarik pajak. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP untuk penertibannya karena tidak memiliki izin usaha," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1280 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati