You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bahu Jl Letjen S Parman Digunakan untuk Parkir Liar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Bahu Jl Letjen S Parman Digunakan untuk Parkir Liar

Kurangnya pengawasan membuat beberapa titik bahu Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat banyak dijadikan parkir liar. Hal ini membuat kemacetan yang cukup panjang di sekitar lokasi.

Jalan tersebut merupakan jalan protokol jadi tidak boleh ada kendaraan yang parkir. Untuk itu kami akan segara tertibkan

Pantauan Beritajakarta.com, bahu jalan yang dijadikan parkir liar dari arah Slipi ke Grogol berada dari mulai depan pom bensin 31-114-01 sampai depan Sekolah Ibu Pertiwi. Puluhan kendaraan roda empat pribadi berjejer parkir di bahu jalan sepanjang 200 meter. Padahal di lokasi tersebut sudah ada rambu larangan parkir.

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban dengan menderek kendaraan yang parkir di bahu jalan di jalan tersebut.

130 Kendaraan Parkir Liar di Kawasan CNI Ditindak

"Keberadaan kendaraan yang parkir liar di kawasan itu sudah beberapa kali kami tertibkan dengan menderek belasan kendaraan," ujar Anggiat, Rabu (7/9).

Namun, dijelaskan Anggiat, pasca penertiban ada saja kendaraan yang kembali parkir di lokasi tersebut. "Jalan tersebut merupakan jalan protokol jadi tidak boleh ada kendaraan yang parkir. Untuk itu kami akan segara tertibkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11747 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati