You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Ilegal di Kemang akan Dibongkar
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Bangunan Ilegal di Kemang akan Dibongkar

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah memerintahkan pejabat terkait untuk membongkar bangunan ilegal di Kemang, Jakarta Selatan. Terlebih jika bangunan berdiri di atas saluran air.

Kalau yang nggak ada surat, ilegal, ya kami bongkar

"Kalau yang nggak ada surat, ilegal, ya kami bongkar," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (7/9).

Pembongkaran dilakukan untuk mengurangi dampak banjir. Sebab bangunan tersebut mengganggu aliran air, sehingga menyebabkan banjir di beberapa titik. Terlebih bangunan yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Kali Krukut.

Aturan Tata Ruang Kawasan Kemang Dilanggar Pengembang

Untuk waktu pelaksanaan diserahkan kepada Dinas Tata Air dan wali kota setempat. Nantinya, mereka akan mengecek terlebih dahulu bukti-bukti izin pembangunan yang dimiliki oleh pemilik gedung.

"Waktunya tanya sama Dinas Tata Air. Saya sudah minta, kalau ketemu yang tidak benar, langsung bongkar," tegasnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu kawasan Kemang, Jakarta Selatan tegenang banjir yang disebabkan luapan Kali Krukut. Lebar Kali Krukut saat ini sudah menyusut. Dari sebelumnya selebar 20-25 meter, menjadi hanya tiga sampai lima meter saja. Bahkan beberapa titik ada yang lebarnya hanya tersisa 1,5 meter saja.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12532 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1384 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1373 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1322 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1029 personBudhi Firmansyah Surapati