Kepala SKPD/UKPD Dilarang Cuti Bersama
Cuti bersama yang berlaku dari tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus nanti tidak berlaku bagi para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Pasalnya, melalui Surat Edaran Gubernur tanggal 18 November 2013 Nomor 53/Se/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2014 disampaikan tentang Penundaan Cuti Tahunan Bagi Kepala SKPD/UKPD sebelum dan sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H.
Para kepala SKPD/UKPD harus tunduk dengan aturan yang dibuat, kalau himbaunya begitu ya harus dipatuhi
"Para kepala SKPD/UKPD harus tunduk dengan aturan yang dibuat, kalau imbaunya begitu ya harus dipatuhi," ujar Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi, Kamis, (17/6).
Berbeda dengan kepala SKPD/UKPD, lurah dan camat serta para staff diberikan sedikit kelonggaran yaitu dengan diperbolehkan mengambil cuti bersama dengan syarat pemberian cuti tidak boleh melebih 5 persen dari total jumlah pegawai yang ada.
Sejumlah SKPD Belum Susun Harga Satuan Barang"Sama halnya dengan kepala SKPD/UKPD staff juga harus ikuti aturan, kalau 5 persen yang hanya boleh cuti ya harus dipatuhi" kata Anas.
Ditambahkan Anas, seluruh jajaran pegawai yang ada di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat harus taat pada aturan, jika ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi, baik berupa teguran secara baik prosedural dan admistratif.