You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepala SKPD/UKPD Dilarang Cuti Bersama
photo Doc - Beritajakarta.id

Kepala SKPD/UKPD Dilarang Cuti Bersama

Cuti bersama yang berlaku dari tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus nanti tidak berlaku bagi para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Pasalnya, melalui Surat Edaran Gubernur tanggal 18 November 2013 Nomor 53/Se/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2014 disampaikan tentang Penundaan Cuti Tahunan Bagi Kepala SKPD/UKPD sebelum dan sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H.

Para kepala SKPD/UKPD harus tunduk dengan aturan yang dibuat, kalau himbaunya begitu ya harus dipatuhi

"Para kepala SKPD/UKPD harus tunduk dengan aturan yang dibuat, kalau imbaunya begitu ya harus dipatuhi," ujar Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi, Kamis, (17/6).

Berbeda dengan kepala SKPD/UKPD, lurah dan camat serta para staff diberikan sedikit kelonggaran yaitu dengan diperbolehkan mengambil cuti bersama dengan syarat pemberian cuti tidak boleh melebih 5 persen dari total jumlah pegawai yang ada.

Sejumlah SKPD Belum Susun Harga Satuan Barang

"Sama halnya dengan kepala SKPD/UKPD staff juga harus ikuti aturan, kalau 5 persen yang hanya boleh cuti ya harus dipatuhi" kata Anas.

Ditambahkan Anas, seluruh jajaran pegawai yang ada di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat harus taat pada aturan, jika ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi, baik berupa teguran secara baik prosedural dan admistratif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29654 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11713 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye6905 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye4045 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

    access_time12-10-2026 remove_red_eye1819 personAldi Geri Lumban Tobing