You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepala SKPD/UKPD Dilarang Cuti Bersama
photo Doc - Beritajakarta.id

Kepala SKPD/UKPD Dilarang Cuti Bersama

Cuti bersama yang berlaku dari tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus nanti tidak berlaku bagi para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Pasalnya, melalui Surat Edaran Gubernur tanggal 18 November 2013 Nomor 53/Se/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2014 disampaikan tentang Penundaan Cuti Tahunan Bagi Kepala SKPD/UKPD sebelum dan sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H.

Para kepala SKPD/UKPD harus tunduk dengan aturan yang dibuat, kalau himbaunya begitu ya harus dipatuhi

"Para kepala SKPD/UKPD harus tunduk dengan aturan yang dibuat, kalau imbaunya begitu ya harus dipatuhi," ujar Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi, Kamis, (17/6).

Berbeda dengan kepala SKPD/UKPD, lurah dan camat serta para staff diberikan sedikit kelonggaran yaitu dengan diperbolehkan mengambil cuti bersama dengan syarat pemberian cuti tidak boleh melebih 5 persen dari total jumlah pegawai yang ada.

Sejumlah SKPD Belum Susun Harga Satuan Barang

"Sama halnya dengan kepala SKPD/UKPD staff juga harus ikuti aturan, kalau 5 persen yang hanya boleh cuti ya harus dipatuhi" kata Anas.

Ditambahkan Anas, seluruh jajaran pegawai yang ada di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat harus taat pada aturan, jika ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi, baik berupa teguran secara baik prosedural dan admistratif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye2280 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1761 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1128 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1117 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri