You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Minta PNS Mudik Naik Kereta
photo Doc - Beritajakarta.id

PNS Diminta Mudik Pakai Kereta

Aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mudik menggunakan mobil dinas, diapresiasi Pemprov DKI. Agar tidak ada pelanggaran terhadap aset negara untuk kepentingan pribadi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan kepada seluruh pejabat Pemprov DKI Jakarta agar saat mudik ke kampung halaman dapat menggunakan angkutan umum massal seperti kereta api.

Gak usah bawa mobil lah. Naik kereta saja kenapa sih

"Gak usah bawa mobil lah. Naik kereta saja kenapa sih," tegas Ahok di Balaikota, Kamis (17/7).

Namun, jika kehabisan tiket kereta api, menurut Basuki, solusi lain untuk mudik yakni menyewa kendaraan untuk mudik. Terlebih, saat ini sudah cukup banyak jasa sewa rental mobil bertebaran di Jakarta.

DKI Larang Mobil Dinas untuk Mudik

"Sewa saja lah, kan bisa," pungkas dia sembari tertawa.

Sekadar diketahui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pemudik Lebaran yang menggunakan mobil diperkirakan akan meningkat hingga 21 persen pada 2014.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Endang Widjajanti, juga melarang mobil dinas digunakan untuk mudik, karena mobil dinas diperuntukkan untuk bekerja dan melayani warga DKI Jakarta. Terlebih, semua perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI, artinya memang buat dinas atau bekerja," ucapnya.

Karena itu, jika ada PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, I Made Karmayoga, mengancam akan memberikan sanksi kepada PNS tersebut. Sebab, hal itu merupakan fasilitas negara dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Akan kita kenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis. Kita lihat dulu kasusnya seperti apa, kalau sampai sanksi tertulis itu sudah berat," tandas Made.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4606 personNurito
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1412 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1080 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1079 personFolmer
  5. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1040 personAldi Geri Lumban Tobing