You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Alhasil, akibat kondisi itu membuat sepanjang jalan tersebut selain jadi tampak kumuh juga berdampak
Puluhan bangunan liar kembali marak di sepanjang Jl Inspeksi, pinggir Kali Kanal Banjir Barat (KBB), Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. .
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Puluhan Bangunan Liar Penuhi Jl Inspeksi KBB

Meski telah berulangkali ditertibkan, puluhan bangunan liar kembali berdiri di sepanjang Jl Inspeksi, Kanal Banjir Barat (KBB), Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selain menyebabkan jalan tersebut tampak kumuh, juga menyebabkan kemacetan khususnya di jam sibuk pergi dan pulang kantor.  

Mungkin juga itu tanah milik pengelola jalan tol atau pihak yang bertanggung jawab mengelola Kali Kanal Banjir Barat itu

Pantauan beritajakarta.com, hampir 30 bangunan liar semi permanen berukuran rata-rata lebar tiga meter dan panjang lima meter lebih berjejer sepanjang 500 meter di jalan tersebut. Keberadaan bangunan liar itu, selain jadi tempat usaha penjualan kayu-kayu bekas bongkaran bangunan, triplek, bambu dan lain sebagainya juga dijadikan sebagai tempat tinggal.

Tak hanya itu, kondisi jalan tampak semakin semrawut dengan banyaknya mobil bak terbuka yang parkir sembarangan.

Gubuk Liar di Kemayoran Dibongkar Usai Lebaran

Sukri Khaerudin (50), salah satu penghuni bangunan liar menuturkan, dirinya sudah empat tahun tinggal di lokasi tersebut. Menurut bapak dua anak asal Pemalang, Jawa Tengah, itu dirinya sengaja tinggal di kawasan tersebut karena selain sulit mencari tempat tinggal yang layak, juga tidak pernah ada imbauan atau larangan bagi warga untuk menempati jalanan tersebut.

“Saya dan teman-teman bisa langgeng tinggal di sini (Jl Inspeksi KBB) karena rutin membayar pungutan liar yang dikutip oleh oknum petugas kelurahan setempat setiap bulan,” ujar Sukri, Kamis (17/7).

Hal senada juga disampaikan Yanto Taslam (48), Laki-laki yang bekerja sebagai pemulung kayu bekas itu juga sudah tinggal di kawasan tersebut selama empat tahun. Dia pun membenarkan jika ada aparat pemerintah setempat yang memang meminta pungutan kepada para penghuni liar tersebut. Namun, ia tidak mengetahui siapa petugas yang kerap meminta pungutan tersebut dan hanya membayarkan pungutan sebesar Rp 100 ribu secara kolektif. “Saya tahunya cuma diminta uang Rp 100 ribu setiap bulan saja,” katanya.

Terkait hal itu, Camat Grogol Petamburan, Denny Ramdany menuturkan, salah satu kendala menertibkan penghuni bangunan liar itu adalah masalah batas wilayah. Menurutnya, kawasan itu tergolong dalam kawasan abu-abu karena keberadaan tanah kosong di belakang jalan inspeksi tersebut. Pemerintah pun hingga kini belum mengetahui siapa pemilih tanah kosong tersebut.

“Mungkin juga itu tanah milik pengelola jalan tol atau pihak yang bertanggung jawab mengelola Kanal Banjir Barat itu,” ucap Denny.

Soal pungutan liar, Denny juga mengaku pernah mendengar kabar tersebut. Hanya saja, hingga saat ini masalah adanya pungutan tersebut belum terbukti saat dilakukan pemeriksaan. “Tapi kalau terbukti tentu akan kami tindak secara tegas,” tegasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak mengatakan, siap menertibkan kawasan tersebut. Menurutnya, bangunan liar itu bakal ditertibkan karena sudah menganggu ketertiban umum. “Kalau sudah ada instruksi baru akan kami tertibkan seluruh bangunan tersebut,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1440 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1353 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1271 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1114 personFolmer