57 Ribu Warga Jakbar Belum Terima Fisik E-KTP
Hingga kini, 57 ribu warga di wilayah Jakarta Barat belum menerima fisik KTP elektronik (e-KTP). Penyebabnya server data center di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkondisi rusak hampir selama sebulan hingga membuat pencetakan e-KTP tidak bisa dilakukan.
Karena kerusakan server di pemerintah pusat, kami tidak bisa cetak E-KTP
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, Mohammad Hatta mengatakan, total jumlah wajib KTP di wilayahnya sebanyak 1,6 juta orang. Sampai saat ini warga yang belum menerima fisik e-KTP berjumlah 57 ribu orang.
"Karena kerusakan server di pemerintah pusat, kami tidak bisa cetak E-KTP," katanya, Rabu (14/9).
9 Kelurahan di Jakut Belum Miliki Mesin Cetak E-KTPIa menyampaikan, akibat masih rusaknya server center di Kemendagri, banyak warga yang telah merekam e-KTP sejak jauh hari komplain ke setiap kantor kelurahan di wilayah Jakarta Barat.
"Kalau server data center berfungsi baik, harusnya sisa 57 ribu e-KTP bisa dicetak," tandasnya.
Mohammad menambahkan, sesuai kebijakan Kemendagri, batas akhir perekaman E-KTP diperpanjang dari September 2016 menjadi pertengahan tahun 2017 mendatang.