You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Minta Warga Segera Rekam KTP Elektronik
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DPRD Minta Perekaman E-KTP Terus Disosialisasikan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta diminta terus mensosialisasikan ke warga untuk segera merekam data KTP elektronik (e-KTP) meskipun batas waktu perekaman diperpanjang hingga 2017 mendatang.

Termasuk diinformasikan jika ada kendala terkait perekaman

"Termasuk diinformasikan jika ada kendala terkait perekaman agar warga tidak mendapat informasi yang keliru," kata Riano P Ahmad, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kamis (15/9).

57 Ribu Warga Jakbar Belum Terima Fisik E-KTP

Ia menyayangkan, batas waktu perekaman e-KTP diperpanjang dari semula akhir September 2016 ini menjadi pertengahan tahun depan. Hal itu diharapkan tidak terjadi kembali di kemudian hari.

"Sebenarnya disayangkan ada pemunduran, karena perekaman e-KTP di DKI hampir tuntas. Antusias warga untuk merekam e-KTP kita khawatirkan bisa jadi menurun," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi mengungkapkan, hingga kini masih ada 164 ribu dari 7,43 juta total warga wajib KTP di Ibukota yang belum melakukan perekaman.

"Perekaman sudah hampir tuntas. Sisanya diperkirakan masih di luar negeri atau sedang bekerja di luar daerah sehingga belum merekam," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati