You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tampung Ribuan Masukan PK Perda RDTR
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Tampung Ribuan Masukan Perda RDTR

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menampung ribuan masukan dalam Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peninjauan Kembali dilakukan karena menyesuaikan dengan pembangunan yang ada di Ibukota.

Masukannya sudah mencapai ribuan dari masyarakat. Tapi ada miss persepsi, dikira sekarang ini peninjauan kembali khusus untuk kebijakan strategis kan, bukan yang lima tahunan

Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang, Oswar Muadzin mengatakan, pihaknya telah menerima ribuan masukan dari masyarakat. Saat ini tengah dilakukan pendataan mengenai masukan mana saja yang bisa diakomodir.

"Masukannya sudah mencapai ribuan dari masyarakat. Tapi ada miss persepsi, dikira sekarang ini peninjauan kembali khusus untuk kebijakan strategis kan, bukan yang lima tahunan," kata Oswar, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/9).

Pengunjung Mal Disosialisasikan PK Perda RDTR

Dia menjelaskan, masukan dari masyarakat yang diakomodir, yakni yang terkait dengan enam poin. Keenamnya berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan Mass Rapid Transit (MRT), kereta api, bus Transjakarta, Light Rail Transit (LRT), enam ruas jalan tol, dan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

"Kawasan yang melintasi koridor-koridor tersebut akan terjadi perubahan peruntukan. Bahkan jika mereka tidak melapor tetap akan ada perubahan," ujarnya.

Salah satu yang menjadi dasar perubahan yakni terkait dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Bangunan yang dilintasi dengan keenam poin itu bisa mendapatkan KLB maksimal yakni mencapai 14 lantai.

Oswar menargetkan PK Perda RDTR ini bisa rampung pada dua bulan ke depan. Mengingat PK sudah dimulai sejak Juni silam.

"Kami sekarang sedang menghitung apakah akan direvisi atau tidak. Tapi sepertinya pasti ada revisi karena perubahannya besar kok," tandasnya.

Jika direvisi maka pihaknya akan langsung mengajukan kepada DPRD DKI Jakarta mengenai perubahan yang telah disepakati dalam Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RDTR.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye1410 personBudhy Tristanto
  2. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1387 personAnita Karyati
  3. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1002 personDessy Suciati
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye820 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye764 personDessy Suciati
close