You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Material Bekas Ditumpuk di Atas Trotoar dan Saluran Air
photo Nurito - Beritajakarta.id

Usaha Kayu Bekas di Jl Supriyadi Dikeluhkan

Keberadaan usaha kayu bekas di sepanjang Jalan Supriyadi, RT 13/05, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, dikeluhkan warga sekitar.

Kita akan koordinasi dulu dengan Babinsa dan Bimaspol. Karena yang punya suka melawan kalau ditertibkan

Selain menutupi saluran, material dari kayu bekas kerap tercecer ke saluran dan trotoar sehingga menyebabkan lingkungan menjadi kumuh.

5 Kios dan Tempat Pijat di Meruya Utara Dibongkar

Pantauan Beritajakarta.com, material kayu bekas yang ditumpuk di atas saluran air adalah kayu, balok dan valet. Tidak hanya di atas trotoar, material ini juga ditumpuk di bahu jalan. 

Alhasil, saluran air yang lebarnya sekitar satu meter dengan kedalaman dua meter ini penuh sampah. Terlebih material bekas puing dan keramik yang ditumpuk di atas trotoar, mulai berjatuhan ke dasar saluran air.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, staf Kelurahan Susukan, Mochammad Taufiq mengatakan, pihaknya sudah sering kali menertibkan tumpukan material bekas di lokasi tersebut. 

"Sudah sering ditertibkan. Bahkan pihak kecamatan juga sudah pernah membongkar bangunan liarnya. Namun bangunan kembali berdiri," katanya, Rabu (21/9).

Camat Ciracas, Manson Sinaga, sejauh ini belum dapat dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via ponselnya, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12520 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1382 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1372 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1321 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1028 personBudhi Firmansyah Surapati