Pemkot Jakbar Amankan Aset Lahan DKI di Kelapa Dua
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengamankan aset berupa lahan kebun bibit di RW 07, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk. Ini dilakukan sebagai upaya antisipasi karena sebagian lahan saat ini kembali diklaim warga dengan alasan belum dibebaskan pengembang.
Saat ini sedang berkoordinasi dengan SKPD terkait termasuk proses hukum dengan warga yang mengklaim lahan tersebut
“Saat ini kami telah mengamankan lahan tersebut yang merupakan aset Pemrov DKI dengan menghentikan segala kegiatan di lokasi tersebut,” ujar Uus Kuswanto, Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, Rabu (28/9).
Dijelaskan Uus, adapun keberadaan lahan yang dijadikan kebun bibit seluas 30 ribu meter persegi itu merupakan hibah dari pengembang Vila Kelapa Dua ke Pemprov DKI sebagai kewajiban untuk lahan fasos dan fasum.
BPKAD Diminta Percepat Lelang Penghapusan AsetNamun, ternyata dari 30 ribu meter persegi lahan itu, 3.000 meter persegi di antaranya saat ini dengan modal surat girik, diklaim oleh salah satu warga dang mempertahankannya dengan membangun 10 gubuk yang ditempati pengepul barang bekas.
“Saat ini sedang berkoordinasi dengan SKPD terkait termasuk proses hukum dengan warga yang mengklaim lahan tersebut hingga nantinya saat eksekusi tidak ada masalah,” tandas Uus.