You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 Bangunan Liar di Jl Kebon Mede Ditertibkan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

15 Bangunan Liar di Jl Kebon Mede Ditertibkan

Belasan bangunan liar semi permanen yang dijadikan tempat usaha di Jalan Kebon Mede, RT 01/06, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres ditertibkan petugas gabungan.

Penertiban bangunan liar itu kami lakukan dalam rangka normalisasi saluran air. Karena bangunan tersebut berdiri di atas saluran air

Camat Kalideres, Supriyadi mengatakan, penertiban sekitar 15 bangunan liar tersebut dilakukan oleh 50 petugas gabungan Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), PHL Sudin Tata Air, Kebersihan, TNI dan Polisi. Bangunan dibongkar karena berada di atas saluran air.

"Penertiban bangunan liar itu kami lakukan dalam rangka normalisasi saluran air. Karena bangunan tersebut berdiri di atas saluran air," ujar Supriyadi, Kamis (29/9).

Pemasangan Sheet Pile di Bukit Duri Dimulai Besok

Dijelaskan Supriyadi, sebelum melakukan penertiban, sesuai aturan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan agar mengosongkan bangunannya. Namun, hingga batas yang ditentukan, yaitu satu minggu lebih, ternyata tak juga dikosongkan hingga dilakukkan penertiban oleh petugas.

Selama ini keberadan bangunan liar itu menutup saluran dengan lebar 60 sentimeter dan berdiri sepanjang sekitar 200 meter.

"Pasca penertiban, lumpur dan sampah di saluran itu langsung dibersihkan. Hingga saat hujan dapat menampung air lebih banyak dan tidak menyebabkan genangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati