You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pasalnya kinerja mereka dinilai tidak maksimal dalam mengamankan Balaikota.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama kembali meluapkan kekesalannya. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah staf pengamanan dalam (Pamdal) Balaikota DKI Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Biro Umum DKI Jakarta. .
photo doc - Beritajakarta.id

23 Juli, Jokowi Kembali Berkantor di Balaikota

Menyusul pengumunan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu Presiden/Wakil Presiden pada Selasa (22/7) besok, maka masa cuti Gubernur DKI Jakarta non aktif, Joko Widodo akan berakhir. Sehingga pada Rabu (23/7) lusa, pria asal Solo itu secara resmi akan kembali berkantor di Balaikota dan menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota.

Pak Jokowi berarti balik lagi jadi gubernur

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sesuai dengan izin yang diberikan, Jokowi hanya mendapatkan cuti terhitung sejak tanggal 1 Juni 2014 hingga KPU mengumumkan hasil Pilpres 2014. "Pak Jokowi berarti balik lagi jadi gubernur. Jadi di dalam surat itu bilang, beliau diberhentikan sementara saat KPU menetapkan calon tetap sampai KPU menetapkan presiden," kata Basuki di Balaikota, Senin (21/7).

Jadi Plt Gubernur, Ahok Akan Ngebut Kerja

Menurut Basuki, saat kembali berkantor, Jokowi juga harus menyampaikan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Dalam Negeri, bahwa telah menjabat lagi sebagai kepala daerah. Jika Jokowi tidak mengirimkan surat, nantinya dianggap lalai dan tidak bekerja.

Bila Jokowi akan mengajukan cuti tambahan, maka tetap diharuskan untuk masuk terlebih dahulu pada tanggal 23 Juli besok. Kemudian mengajukan cuti kembali kepada Presiden SBY. Jika disetujui maka stasus Basuki berganti menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta.

Basuki menuturkan, jika statusnya menjadi Plh, maka kewenangannya menjadi berkurang. Karena kewenangan Plh sangat terbatas dan tidak seperti Pelaksana Tugas (Plt). "Kalau (cuti) diterima, beliau harus buat surat nunjuk saya sebagai Plh, bukan Plt lagi. Dan saya tidak bisa hadir memutuskan paripurna. Saya tidak boleh pimpim rapim, TPUT. Harus ada surat kuasa dari beliau per tanggal rapat. Kelemahannya di situ," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1552 personFolmer
  2. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1380 personFakhrizal Fakhri
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1009 personDessy Suciati
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye966 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik