You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mobil LCGC Dilarang Jadi Angkutan Sewa Online
photo Doc - Beritajakarta.id

Mobil LCGC Dilarang Jadi Angkutan Sewa Online

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mulai melakukan perketatan kendaraan yang bisa digunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi. Kendaraan Low Cost and Green Car (LCGC) dibawah 1.300 cc dilarang untuk uji Kir.

Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dam kenyamanan angkutan tersebut

Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Muslim mengatakan, dasar penetapan aturan ini dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di sana dijelaskan taksi online yang diperbolehkan Kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc.

"Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dam kenyamanan angkutan tersebut," ujarnya, Senin (3/10).

598 Kendaraan Pribadi Miliki Izin Usaha Berbasis Aplikasi

Pemberlakukan aturan ini sendiri diterapkan mulai bulan Oktober 2016. Sedangkan untuk masa sosialisasi aturan ini diperpanjang sejak Oktober sampai enam bulan kedepan.

"Mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1296 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1153 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye790 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye789 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye776 personBudhi Firmansyah Surapati