You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sektor Pendapatan Retrebusi Daaerah DKI 2013 Hanya Capai 68 Persen
photo Doc - Beritajakarta.id

Basuki Usul Gubernur dan Wagub DKI Dipilih Presiden

Undang undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah mendesak untuk direvisi. Dua poin yang harus diubah adalah, gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih oleh presiden serta pengelolaan seluruh aset negara di ibu kota, dikelola oleh Pemprov DKI.

Sebagai ibu kota harus dibuat khusus dari kota lainnya. Lebih khusus lagi, gubernur dan wagub DKI tidak dipilih rakyat, dipilih presiden saja

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ketika membuka rapat revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (22/7). "Sebagai ibu kota harus dibuat khusus dari kota lainnya. Lebih khusus lagi, gubernur dan wagub DKI tidak dipilih rakyat, dipilih presiden saja. ‎Biar nggak ada yang berantem-berantem lagi," ujarnya

Menurut Basuki, apabila Pemilukada di Jakarta dilakukan presiden, maka dapat menghemat anggaran daerah. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sengaja menggelar dialog interaktif untuk mengevaluasi implementasi dan menyiapkan penyusunan materi revisi UU No 29 tahun 2007. Di samping itu, juga agar pihaknya dapat mengetahui bagaimana respons publik atas berbagai ide merevisi UU tersebut. Jika diterima, dia berharap anggota DPR terpilih 2014-2019 dapat membantu mengesahkan revisi UU itu.

Basuki Jamin Jakarta Aman

"Mau inisiatif usulan ini nanti akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) buat anggota DPR yang baru. Mudah-mudahan mereka bisa bantu. Mungkin tahun 2016 baru bisa terealisasi. Siapa tahu 2017 sudah nggak ada pemilukada di DKI," tandas Basuki.

Poin berikutnya yang menjadi usulan Basuki adalah, pengelolaan seluruh aset negara di ibu kota dikelola oleh Pemprov DKI. "Supaya tidak ada lagi yang bilang ini tanggung jawab pusat, ini tanggung jawab DKI. Jadi, pemerintah pusat harus mau menyerahkan pengelolaan asetnya kepada DKI," tukasnya.

Mantan anggota Komisi II DPR ini berharap, dengan kebijakan ini supaya kalau ada perbaikan jalan raya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI. Sehingga, tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab saat ditemukan jalan rusak, apakah itu tugas nasional atau provinsi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5029 personNurito
  2. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1801 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1749 personNurito
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye1531 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1517 personAnita Karyati