You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kjp siswa dok beritajakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Godok Aturan KJP Hingga Strata Satu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah sistem penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Nantinya, biaya pendidikan akan diberikan hingga jenjang perguruan tinggi dengan skema beasiswa. Namun, hal itu belum bisa diterapkan lantaran saat ini belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Kalau hanya lulus SMA, anak-anak itu belum bisa bersaing. Mereka butuh ilmu lebih spesifik lagi untuk bisa bersaing di dunia kerja

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, program KJP yang dilaksanakan tidak memberikan output positif terhadap daya saing siswa tidak mampu. Pasalnya, mereka menerima bantuan pendidikan dengan program KJP hanya sampai bangku SMA atau sederajat.

Setelah jenjang SMA, siswa tidak bisa lagi melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yakni perguruan tinggi. "Kalau hanya lulus SMA, anak-anak itu belum bisa bersaing. Mereka butuh ilmu lebih spesifik lagi untuk bisa bersaing di dunia kerja," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (21/7).

Anggaran Minim, BPKD Enggan Cairkan KJP

Basuki pun berjanji akan menggodok regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur rencana tersebut. Perda itu membahas mekanisme pemberian beasiswa pendidikan hingga strata satu. "Tujuan pengubahan pola ini untuk memperkuat KJP yang sudah ada," ucapnya.

Menurutnya, perubahan mekanisme KJP ini untuk menghadapi demografi 2025. Dimana pada saat itu, bangsa ini harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki daya saing dengan keilmuan dan skill lebih baik. Waktu 10 tahun yang tersisa dapat dimanfaatkan untuk membentuk calon generasi penerus siap tempur di dunia karir atau dunia usaha.  

Aturan tersebut dibuat agar pemberian KJP bisa tepat sasaran dan tepat waktu. Dirinya, lanjut Basuki, menilai pelaksanaan KJP saat ini belum maksimal. Terlebih, untuk tahun 2014 dana KJP belum dapat dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp723 miliar untuk 575.670 siswa.

Nantinya, penerima KJP nantinya akan diseleksi secara ketat dan akan dilakukan sekolah yang bersangkutan. "Kita seleksi. Mana yang paling punya hati mau sekolah. Kan nanti kelihatan yang ngerokok, berantem-berantem, gaya preman, di coret saja sudah. Kalau sudah dapat KJP baru syaratnya SKTM ke kelurahan," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, menambahkan, pihaknya masih mengkaji prosedur dan teknis pencairan beasiswa sampai sarjana untuk warga Jakarta tersebut. Ke depan, program Pemprov DKI Jakarta di bidang pendidikan tidak menjadikan masyarakat atau siswa sebagai objek, tapi sebagai subjek. Artinya masyarakat yang memiliki kemampuan finansial bagus dan bisa membiayai beasiswa untuk anak tidak mampu perlu diberdayakan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6799 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6179 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1412 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1327 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1248 personAldi Geri Lumban Tobing