Kir Taksi Online di Bawah 1.300 CC Ditarik Dari Database
Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur melansir, jumlah taksi aplikasi online bersilinder di bawah 1.300 CC, mencapai 775 kendaraan. Seluruh kendaraan tersebut sudah beroperasi sebagai taksi online dan memiliki buku kir sebagai tanda telah lulus uji kir.
Karena sudah terlanjur keluar ijin kir nya, ya ke 775 kendaraan itu tetap beroperasi sebagai taksi online
Belakangan, Kementerian Perhubungan merekomendasikan kalau kendaraan bersilinder di bawah 1.300 CC ini tidak layak untuk dijadikan angkutan umum taksi aplikask online. Hal ini tertuang dalam PP 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kasatpel UP PKB Pulogadung Tiyana Brotoadi mengatakan, pihaknya akan menarik data ke 775 kendaraan itu dari database yang ada di UP PKB Pulogadung. Namun demikian, kendaraan ini masih tetap diperbolehkan beroperasi sebagai taksi aplikasi online.
4.301 Taksi Online Laik Operasi"Karena sudah terlanjur keluar izi
n kir nya, ya ke 775 kendaraan itu tetap beroperasi sebagai taksi online. Namun soal bisa diperpanjang atau tidak, kita menunggu keputusan dari pemerintah pusat," kata Tiyana, Selasa (4/10).Disebutkan, ke 775 kendaraan itu menjalani uji kir sejak 16 Mei hingga 30 September lalu. Seluruhnya akan ditarik dari database yang ada. Kemudian, mulai hari ini dan seterusnya, kendaraan yang bersilinder 1.300 CC ini tidak akan diperbolehkan mengikuti uji kir.
Ia mengaku belum tahu alasan Kemenhub merekomendasikan agar kendaraan tersebut tak diijinkan mengikuti kir sebagai persyaratan taksi online. Yang pasti ini untuk kenyamanan dan keamanan para penumpang maupun pengemudinya sendiri.
Mobil bersilinder di bawah 1.300 CC itu di antaranya adalah Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio dan Suzuki Karimun.