You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lurah dan Camat Diminta Percepat Penertiban di Bantaran Kali
photo Doc - Beritajakarta.id

Lurah dan Camat Diminta Percepat Penertiban di Bantaran Kali

Dinas Tata Air DKI Jakarta meminta kepada lurah dan camat yang wilayahnya dilewati oleh kali terus melakukan penertiban bangunan yang ada di bantarannya. Ini untuk mempercepat proses normalisasi, untuk mengurangi banjir Ibukota.

Saat ini alat kita sudah dibagi di 13 sungai di DKI, semuanya prioritas. Kadang mau masuk ke sungai terkendala akses rumah warga tersebut

"Karena upaya normalisasi menjadi terhalang. Makanya peran serta camat dan lurah untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan," ujar Teguh Hendrawan, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Selasa (4/10).

505 Bangunan di Jaksel Langgar Garis Sempadan Kali Krukut

Teguh mengatakan, jika saat akan dinormalisasi alat tidak bisa bekerja karena bangunan milik masyarakat. Sehingga seluruh bangunan yang tidak sesuai harus segera ditertibkan agar normalisasi bisa berjalan.

"Saat ini alat kita sudah dibagi di 13 sungai di DKI, semuanya prioritas. Kadang mau masuk ke sungai terkendala akses rumah warga tersebut," tandasnya.

Normalisasi saat ini bisa terlihat di sejumlah sungai yang ada di DKI. Beberapa sungai yang masih banyak bangunan di bantaran seperti di Kali Krukut, Kali Grogol, Kali Sunter dan Kali Cipinang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati