You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pegawai DKI Gratis Layanan Transjakarta
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Gunakan JakCard Combo, Gratis Naik Transjakarta

Pemerintah Provisi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan layanan bus Transjakarta bagi pelanggan dengan kategori khusus.

Dasar dari pemberian layanan gratis ini tertuang dalam Pergub nomor 160 tahun 2016 tentang pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat

Bila sebelumnya sudah ada kebijakan bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan penghuni rumah susun (rusun), kini pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, serta tenaga kontrak baik PHL dan PPSU juga bisa gratis naik bus Transjakarta atau termasuk dalam kategori khusus.

Kepala Humas Transjakarta, Parestia Budi mengatakan, selain kategori di atas, layanan gratis juga diberikan pada karyawan swasta tertentu dengan gaji UMP DKI yang pembayarannya menggunakan Bank DKI. Namun untuk mendapatkan layanan ini seluruhnya wajib memiliki JakCard Combo Bank DKI.

Teh & Kopi Gratis untuk Pengunjung Balai Kota

"Dasar layanan gratis ini tertuang dalam Pergub nomor 160 tahun 2016 tentang pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat," ujarnya, Rabu (5/10).

Karena itu, seluruh pegawai DKI yang belum memiliki JackCard Combo diminta untuk datang ke bank DKI menukarkan Kartu ATM Bank DKI mereka. Nantinya petugas akan menukar kartu baru yaitu JakCard Combo.

"Jadi bagi pegawai yang belum menukar Kartu ATM-nya agar segera tukar sampai batas waktu 17 Oktober 2016. Nantinya tidak diizinkan lagi dengan pencatatan manual," katanya.

Namun, sebelum tanggal 17 Oktober 2016, pelanggan dengan ketentuan di atas masih dapat menggunakan layanan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Jakarta Pintar (KJP), kartu identitas dan kartu ATM Bank DKI. 

Jika ada kesulitan terkait dengan kartu JakCard Combo dapat menghubungi Call Center Bank DKI (021) 1 500-351 atau Customer Service Cabang Bank DKI.

"Untuk saat ini layanan hanya berlaku di koridor Transjakarta saja. Yang dari atau menuju rute daerah penyangga belum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3660 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1060 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye905 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye902 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye869 personNurito