Diskresi Dijamin oleh Undang-undang
Kebijakan kepala daerah mengeluarkan diskresi atas hal yang belum ada, diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun diskresi yang diperbolehkan adalah yang menguntungkan pemerintah daerah.
Diskresi sudah dijamin Undang-undang no 30 tahun 2014. Yang tidak boleh itu diskresi yang menguntungkan pribadi.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dalam undang-undang tersebut, tertulis jelas apa saja yang diperbolehkan dan tidak dalam mengambil diskresi. Jika untuk kepentingan pribadi maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Diskresi sudah dijamin Undang-undang no 30 tahun 2014. Yang tidak boleh itu diskresi yang menguntungkan pribadi. Tapi kalo deskresi yang menguntungkan pemda ada kekosongan hukum justru kepala daerah didorong deskresi," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10).
Kontribusi Tambahan Reklamasi Tetap LanjutKhusus untuk kontribusi tambahan bagi pengembang reklamasi, Basuki mengaku tidak melakukan diskresi. Karena kontribusi tambahan sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 1995, tentang tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.
"Jadi kontribusi tambahan yang saya keluarkan itu ada presedennya. Itu mengacu ke Perda Nomor 8 tahun 1995 disitu disebutkan orang kalau reklamasi pulau harus membereskan daratan," ujarnya.
Membereskan daratan yang dimaksud yakni membangun rumah susun (rusun), jalan inspeksi, rumah pompa, serta membuat danau. Beberapa diantaranya bertujuan untuk mengatasi banjir di Ibukota.
"Jadi kontribusi tambahan itu bukan saya yang ciptakan. Diskresi kita ciptakan kalau enggak ada," tandasnya.