You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jalur Sepanjang Pasar Minggu Raya Akan Kembali Diatur
photo Suparni - Beritajakarta.id

U-Turn di Jl Pasar Minggu-Kalibata akan Diatur Ulang

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan bersama kepolisian akan melakukan pengaturan ulang sejumlah putaran arah (U-Turn) di sepanjang Jalan Pasar Minggu hingga Kalibata.

Banyaknya putaran di jalan itu menyebabkan kemacetan dari kedua arah

"Banyaknya putaran di jalan itu menyebabkan kemacetan dari kedua arah. Kita sudah berkoordinasi dengan Polres, akan kita atur ulang," kata Christianto, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Ia menyampaikan, sosialiasi pengaturan lalu lintas di sejumlah putaran di kawasan tersebut akan disosialisasikan melalui brosur dan spanduk selama sepekan.

Rekayasa Lalin Disiapkan Antisipasi Kemacetan Saat Demo Buruh

"Selanjutnya akan kita evaluasi," ujarnya.

Menurut Christianto, putaran arah yang dilakukan pengaturan antara lain U-Turn Carrefour dan di depan kantor Partai Bulan Bintang dengan ditutup beton pembatas jalan. Kemudian U-Turn Kalibata Selatan atau empang tiga akan ditutup dan diarahkan ke U-Turn Kalibata Tengah.

"Termasuk U-Turn Asrama Brimob akan dibuka-tutup (tentatif) dengan menggunakan rantai. U-Turn U-Turn Duren Tiga Selatan dibuka dua arah, dan U-Turn masjid buka-tutup (tentatif)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11615 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1290 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati