You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Lokasi Pelayanan E-KTP Mobile Besok
photo Doc - Beritajakarta.id

Ini Lokasi Pelayanan E-KTP Mobile Besok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kembali membuka loket kependudukan jemput bola Sabtu (15/10) besok. Masyarakat kembali diingatkan yang ingin mengurus dokumen kependudukan agar datang ke lokasi pelayanan

Khusus bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kembali diingatkan segera melakukan perekaman

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, layanan KTP mobile atau KTP keliling dibuka pada pukul 08.00-14.00.

Perekaman E-KTP di DKI Capai 98 Persen

"Khusus bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kembali diingatkan segera melakukan perekaman," ujarnya, Jumat (14/10).

Berikut layanan KTP Mobile untuk esok hari, digelar di Rusun Apron RW 10 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran di Jakarta Pusat. Di Jakarta Utara digelar di Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan. Untuk Jakarta Barat, digelar di RT 01/05 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres.

Kemudian di Jakarta Selatan digelar di RT 05/08 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa dan Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama. Sedangkan di Jakarta Timur digelar di Rusun Rawa Bebek Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung dan RW 03 Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati