Pemanfaatan Lahan Sengketa akan Diperkuat dengan SK Gubernur
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Gubernur untuk pemanfaatan lahan sengketa yang ada di wilayah kota.
Kalau tanahnya dibikin tanam jeruk, inkracht terbit, kita langsung kasih tanah ke pemilik berikut tanamannya. Jadi Pak Wali enggak usah segan manfaatin lahan sengketa
"Ini buat wali kota ya. Kalau ada tanah sengketa, udah manfaatin saja. Jika yang bersengketa bilang bentar satu dua hari lagi ada putusan inkracht, bilang aja setelah ada putusan, kita tinggalkan itu lahan. Nanti saya terbitkan SK Gub-nya," kata Basuki saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10).
Menurut Basuki, jika tanah sengketa itu dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan positif warga. Selain itu juga bisa menguntungkan pemilik lahan nantinya.
DKI akan Tagih PBB Lahan Sengketa"Kalau tanahnya dibikin tanam jeruk, inkracht terbit, kita langsung kasih tanah ke pemilik berikut tanamannya. Jadi Pak Wali enggak usah segan manfaatin lahan sengketa," tandasnya.