You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Basuki Instruksikan Lima Walikota Manfaatkan Lahan Sengketa Setlelah Terbit SK Gubernur
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemanfaatan Lahan Sengketa akan Diperkuat dengan SK Gubernur

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Gubernur untuk pemanfaatan lahan sengketa yang ada di wilayah kota.

Kalau tanahnya dibikin tanam jeruk, inkracht terbit, kita langsung kasih tanah ke pemilik berikut tanamannya. Jadi Pak Wali enggak usah segan manfaatin lahan sengketa

"Ini buat wali kota ya. Kalau ada tanah sengketa, udah manfaatin saja. Jika yang bersengketa bilang bentar satu dua hari lagi ada putusan inkracht, bilang aja setelah ada putusan, kita tinggalkan itu lahan. Nanti saya terbitkan SK Gub-nya," kata Basuki saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10).

Menurut Basuki, jika tanah sengketa itu dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan positif warga. Selain itu juga bisa menguntungkan pemilik lahan nantinya.

DKI akan Tagih PBB Lahan Sengketa

"Kalau tanahnya dibikin tanam jeruk, inkracht terbit, kita langsung kasih tanah ke pemilik berikut tanamannya. Jadi Pak Wali enggak usah segan manfaatin lahan sengketa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1813 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1723 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1710 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1629 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1538 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik