You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Belasan Bangli di Jl Ancol Barat VII Ditertibkan
photo Doc - Beritajakarta.id

Bangunan Liar di Jl Ancol Barat VII Ditertibkan

Sebanyak 19 bangunan liar di Jalan Ancol Barat VII, Kelurahan Ancol, Pademangan, ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (17/10).

Dua bulan lalu sudah pernah kita tertibkan. Sekarang bergeser ke sisi barat, surat peringatan sudah kita berikan, karena tidak menggubris langsung kita tertibkan

Camat Pademangan, Musa Syafrudin mengatakan, belasan lapak itu diketahui menempati tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Ancol seluas 6.000 meter persegi untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ditambahkan Musa, dua bulan lalu lahan yang sama di sisi barat seluas kurang lebih 4.000 meter persegi sudah disterilkan dari bangunan liar. Oleh karena itu, saat ini penertiban dilanjutkan ke sisi timur.

22 Bangunan Liar di Rawabunga Dibongkar

"Dua bulan lalu sudah pernah kita tertibkan. Sekarang bergeser ke sisi barat, surat peringatan sudah kita berikan, karena tidak menggubris langsung kita tertibkan," kata Musa.

Dikatakan Musa, pasca penertiban, pihak Ancol akan melakukan pemagaran. Setelah benar-benar steril, pembangunan RTH bisa dimulai.

"Nanti akan dipagar biar benar-benar steril dulu, baru kemudian dibangun RTH," tandas Musa.

Dalam penertiban itu, sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP, petugas kebersihan dan PPSU dikerahkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12570 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1390 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1385 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1330 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1038 personBudhi Firmansyah Surapati