You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 1,6 Ton Mie Formalin Dimusnahkan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

1,6 Ton Mie Formalin Dimusnahkan

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta musnahkan 1,6 ton mie kuning formalin. Ini merupakan hasil tangkapan petugas di Pasar Bulak Klender, Jakarta Timur pada tanggal 28 Juli 2016 lalu.

Mie yang dicampur formalin ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat karena dapat berakibat kanker

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan, setelah diperiksa mie kuning itu dinilai dicampur formalin dosis tinggi. Sehingga sangat membahayakan jika sampai beredar di masyarakat.

"Mie yang dicampur formalin ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat karena dapat berakibat kanker," ujarnya, Rabu (19/10).

Pangan Berformalin dan Boraks Ditemukan di Jaktim

Menurutnya mie ini berasal dari salah satu pabrik yang ada di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Saat ini proses hukum masih terus berjalan.

"Makanya sebagai masyarakat kita harap harus cerdas memilih mie, kalau mie telor yang ada logo BPOM itu kan bagus, kalau ini mie curah dan bukan tidak mungkin dicampur formalin dan zat lainnya," tandasnya.

Pantauan Beritajakarta.com sebagian mie kuning formalin dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sisanya dikubur di dalam lubang berukuran 2X2 meter.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1728 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1094 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1084 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye901 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye888 personFakhrizal Fakhri