You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 1,6 Ton Mie Formalin Dimusnahkan
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

1,6 Ton Mie Formalin Dimusnahkan

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta musnahkan 1,6 ton mie kuning formalin. Ini merupakan hasil tangkapan petugas di Pasar Bulak Klender, Jakarta Timur pada tanggal 28 Juli 2016 lalu.

Mie yang dicampur formalin ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat karena dapat berakibat kanker

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan, setelah diperiksa mie kuning itu dinilai dicampur formalin dosis tinggi. Sehingga sangat membahayakan jika sampai beredar di masyarakat.

"Mie yang dicampur formalin ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat karena dapat berakibat kanker," ujarnya, Rabu (19/10).

Pangan Berformalin dan Boraks Ditemukan di Jaktim

Menurutnya mie ini berasal dari salah satu pabrik yang ada di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Saat ini proses hukum masih terus berjalan.

"Makanya sebagai masyarakat kita harap harus cerdas memilih mie, kalau mie telor yang ada logo BPOM itu kan bagus, kalau ini mie curah dan bukan tidak mungkin dicampur formalin dan zat lainnya," tandasnya.

Pantauan Beritajakarta.com sebagian mie kuning formalin dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sisanya dikubur di dalam lubang berukuran 2X2 meter.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1447 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1370 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1246 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer