You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
HBKB Dilarang Untuk Kegiatan Politik
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

HBKB Dilarang untuk Kegiatan Politik

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat secara tegas melarang kegiatan politik digelar saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Sebab, kegiatan tersebut melanggar aturan dan tidak terdaftar dalam website HBKB.‎

K‎ita ada aturan, tidak boleh. Kalau mereka melakukan kegiatan politik praktis, tidak boleh, ‎bisa kita larang

"K‎ita ada aturan, tidak boleh. Kalau mereka melakukan kegiatan politik praktis, tidak boleh, ‎bisa kita larang," ucap Djarot usai peluncuran website HBKB, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/10).‎

Djarot menuturkan, bagi warga Jakarta yang ingin ‎berpatisipasi di HBKB, dapat mengunjugi website HBKB dengan alamat situs hbkb.jakarta.go.id. Di sana akan ditampilkan kegiatan apa saja yang boleh ditampilkan saat HBKB digelar.

DKI Luncurkan Website HBKB

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah‎ menambahkan, untuk sebulan ke depan, situs hbkb.jakarta.go.id masih disosialisasikan pihaknya kepada warga.

Karena itu, situs tersebut dapat digunakan oleh warga yang ingin berpastisipasi secara efektif setelah proses sosialisasi rampung. "Sebulan ini kita gencarkan sosialisasi. Setelah itu baru bisa kelihatan antusias warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12633 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1402 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1398 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1343 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1046 personBudhi Firmansyah Surapati