You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Mulai Data Lahan Sengketa yang Akan Dimanfaatkan
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Data Lahan Sengketa yang Bisa Dimanfaatkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai mendata lahan-lahan sengketa yang bisa dimanfaatkan. Masing-masing wali kota diminta untuk mencari lahan mana saja yang masih bersengketa.

Wali kota harus segera mendata lahan mana yang bisa kami manfaatkan

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan setiap wali kota diharapkan bisa segera mendata lahan mana saja yang sedang sengketa. Jika sudah ditetapkan lokasinya maka bisa dilihat kebutuhan di kawasan sekitar.

"Wali kota harus segera mendata lahan mana yang bisa kami manfaatkan. Kan banyak di masing-masing wilayag lahan yang sengketa," kata Saefullah, Sabtu (22/10).

DKI akan Manfaatkan Lahan Sengketa untuk Park and Ride

Saefullah menambahkan setelah menemukan lahan sengketa, setiap wali kota diminta untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta. Sehingga bisa diterbitkan surat keputusan (SK) gubernur mengenai penggunaan aset tersebut.

"Kami bisa gunakan sebagai lahan parkir atau tempat jualan untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Kalau sudah ada putusan incraht nanti lahan akan dikembalikan kepada milik yang sah," tandasnya.

Beberapa lahan sengketa yang akan dimanfaatkan, seperti di Taman Bersih Manusiawi dan Wibawa (BMW) Jakarta Utara, serta lahan di Jalan Pramuka Jakara Timur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1157 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye929 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati