You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki akan Penuhi Panggilan Bareskrim
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Rabu, Basuki Serah Terima Jabatan ke Kemendagri

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan melakukan serah terima jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (26/10) mendatang. Serah terima jabatan ini menyusul pencalonan dirinya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Rabu sudah serah terima di Mendagri

"Rabu sudah serah terima di Mendagri," kata Basuki di Bareskrim, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Perampingan Birokrasi DKI Tunggu Permendagri

Rencananya Basuki akan bertemu dengan penggantinya sementara atau pelaksana tugas (Plt), usai serah terima. Dirinya akan menyampaikan mengenai pembangunan di Ibukota. Sesuai jadwal, Basuki mulai cuti pada Jumat (28/10) mendatang.

"Saya sampaikan, Rabu malam begitu diumumkan Mendagri saya akan ajak dia ngobrol lah sama. Karena per Jumat saya sudah tidak masuk," ucapnya.

Basuki mengaku sempat pamit kepada Presiden RI, Joko Widodo, karena dirinya akan cuti sebegai Gubernur DKI Jakarta, selama empat bulan. Ada beberapa program yang dilaporkan, seperti pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang akan groundbreaking dalam waktu dekat ini.

"Tadi saya pamit ke presiden, karena kan saya mau sampai empat bulan cuti. Jadi presiden sudah tau siapa penggantinya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11299 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati