Pengaduan PNS Berpolitik Harus Disertai Dua Alat Bukti
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengaku tidak mau gegabah dalam mengambil tindakan, jika ada laporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat politik praktis. Menurutnya, laporan itu minimal harus disertai dua alat bukti.
Siapa yang melakukan dan dimana dilakukan kalau tidak ada bukti kami tidak bisa melakukan tindakan. Minimum dua bukti konkret, nanti kami BAP
Dikatakan Sumarsono, jika tidak dilengkapi dengan bukti, maka pihaknya tidak bisa mengambil tindakan. Namun jika terbukti, maka dirinya tidak akan segan-segan untuk memecat PNS yang bersangkutan.
"Siapa yang melakukan dan di mana dilakukan kalau tidak ada bukti kami tidak bisa melakukan tindakan. Minimum dua bukti konkret, nanti kami BAP," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/11).
Soni Sampaikan Tiga Pesan Penting untuk PNS DKISejauh ini dirinya belum menerima laporan adanya PNS yang terlibat dalam politik. Hanya ada beberapa pengaduan melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS).
"Sampai hari ini belum terima. Yang ada satu sampai dua SMS tapi tanpa bukti, tanpa indikasi," ucapnya.
Dia mengatakan pemberian sanksi akan dilihat dari keterlibatan PNS yang bersangkutan. Sanksi pertama yang akan diberikan yakni peringatan, penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan jabatan. Namun jika terbukti terlibat langsung maka akan langsung diberhentikan sebagai PNS.
"Saya tidak segan-segan
. Karena terus terang tidak bisa demokrasi dibangun sehat jika aparatur termasuk penyelenggara Pilkada seperti Bawaslu dan KPU tidak netral," tandasnya.