You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
12 Bangunan Liar di Lokalisasi Gunung Antang Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Belasan Bangunan Liar di Gunung Antang Ditertibkan

Sebanyak 12 bangunan liar di bantaran rel kereta api di kawasan Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur, dibongkar. Bangunan-bangunan liar itu selama ini digunakan sebagai tempat prostitusi dan judi.

Banyak aduan masyarakat kalau bangunan liar itu dijadikan tempat prostitusi. Makanya kita tertibkan

Camat Matraman, Ahmad Salahudin mengatakan, penertiban 12 bangunan liar dilakukan karena keberadaannya sangat meresahkan. Selama ini banyak laporan masyarakat kalau bangunan liar ini dijadikan ajang perjudian dan prostitusi terselubung.

"Banyak aduan masyarakat kalau bangunan liar itu dijadikan tempat prostitusi. Makanya kita tertibkan," katanya, Selasa (1/11).

Lanjutan Penertiban Kali Krukut Sasar Bangunan Eks Hotel

Menurut Ahmad, lahan tempat bangunan liar didirikan adalah milik PT Kereta Api Indonesia. Rencananya lahan akan dimanfaatkan PT KAI untuk perluasan dan penambahan jalur kereta api.

Namun ia mengaku belum tahu pasti waktu pemanfataannya. Dikhawatirkan jika tidak segera dibangun akan dimanfaatkan secara ilegal. Karena itu, ia meminta agar pemilik lahan secepatnya memanfaatkan agar tidak disalahgunakan kembali.

Sebagai antisipasi sebelum lahan difungsikan, Ahmad mengaku akan menerjunkan personel Satpol PP melakukan pemantauan secara rutin. Sehingga bila ada yang berniat kembali mendirikan bangunan, dapat segera ditertibkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12546 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1386 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1375 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1324 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1031 personBudhi Firmansyah Surapati