You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan PPSU dan PHL Bersihkan yang Sumbat Crossing
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sampah Sumbat Crossing di Jl DI Panjaitan Dibersihkan

30 petugas gabungan dari Penanganan Prasarana dan Sarana (PPSU) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Suku Dinas Tata Air Jakarta Timur membersihkan sampah yang menyumbat crossing di Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jatinegara.

Tumpukan karung pasir yang menutupi crossing ini jadi pemicu banjir di Jalan DI Panjaitan

Pantauan Beritajakarta.com, petugas PPSU dan PHL Suku Dinas Tata Air Jakarta Timur berjibaku mengangkat sampah dari crossing di lokasi dengan peralatan seadanya. Khususnya sampah yang menuju ke Kali Cipinang. Sampah-sampah yang diangkut selanjutnya dimasukan ke dalam karung lalu dikumpulkan di trotoar jalan.

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, seluruh karung pasir dan sampah yang diangkut dari crossing ini akan langsung dibuang. Sebab jika dibiarkan di lokasi, dikhawatirkan akan dimasukkan kembali oknum tidak bertanggung jawab ke dalam crossing.

Hujan Deras, Jalan DI Panjaitan Tergenang

"Tumpukan karung pasir yang menutupi crossing ini jadi pemicu banjir di Jalan DI Panjaitan. Apalagi sampahnya juga banyak sekali," kata Bambang saat meninjau crossing yang ditutupi karung pasir.

Menurut Bambang, apabila crossing tidak tertutup tumpukan pasir, ruas Jalan DI Panjaitan seharusnya tidak tergenang hingga tiga jam.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati