You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ahok Bantah Buat Kebijakan Soal Seragam Betawi

Perkembangan teknologi informasi yang serba cepat, tak jarang penyebarannya dilakukan tanpa filter. Bahkan, kali ini di dunia maya beredar kabar kebijakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penggunaan seragam Betawi bagi siswa, yang kemudian dibantah oleh Ahok.

Aku juga bingung, langsung saja SMS Lasro Marbun (Kepala Dinas Pendidikan). Kalau siswa miskin, bagaimana caranya harus beli pakaian sadariah (khas Betawi)?

Menurutnya, ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan penggunaan seragam Betawi pada hari Jumat. Bahkan, dirinya baru mengetahui setelah banyak laporan dari masyarakat yang masuk melalui pesan singkat ke telepon genggamnya.

Jadi Gubernur, Basuki Enggan Tempati Rumah Dinas

Basuki justru mengaku bingung mengapa muncul persepsi bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan oleh dirinya. "Aku juga bingung, langsung saja SMS Lasro Marbun (Kepala Dinas Pendidikan). Kalau siswa miskin, bagaimana caranya harus beli pakaian sadariah (khas Betawi)?" kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/7) malam.

Dirinya juga telah mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun melalui Blackberry Messenger (BBM). Ia sendiri tidak pernah membuat aturan seperti itu. Setelah dikonfirmasi, sesuai keterangan Lasro, Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 48/SE/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang beredar di dunia maya tidak benar.

Surat yang benar adalah mengenai sosialisasi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang meliputi seragam nasional seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. Untuk pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. 

Hanya saja, di dunia maya surat edaran Dinas Pendidikan itu, dipelintir jika pada hari Jumat siswa diimbau menggunakan seragam Betawi (sadariah dan encim). Tidak lagi menggunakan seragam Muslim, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Di dalam pesan singkat itu, Lasro mengatakan, akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah untuk menyesuaikan kondisi murid dengan penerapan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Evaluasi itu bakal dilakukannya setelah Idul Fitri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2222 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1260 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1216 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1068 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye987 personDessy Suciati