You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Operasi Terpadu Digelar di Tiga Jalan Rawan Pelanggaran Lalin
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

69 Kendaraan di Jaksel Terjaring Operasi Terpadu

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan bersama kepolisian menggelar operasi terpadu kelaikan jalan kendaraan dan razia parkir liar di Jalan Lenteng Agung, Jalan RS Fatmawati, dan Jalan Lebak Bulus.

Tiga angkot, satu pick up, dan satu light truck disetop operasi karena masa berlaku KIR-nya sudah habis

Dari ketiga ruas jalan tersebut, petugas berhasil menjaring 69 kendaraan umum dan pribadi dengan rincian 10 kendaraan diderek, 32 kendaraan ditilang, sembilan kendaraan roda empat dan 13 motor digembosi serta lima kendaraan umum disetop operasi.

"Tiga angkot, satu pikap, dan satu light truck disetop operasi karena masa berlaku KIR-nya sudah habis. Mereka yang tidak bisa menunjukan surat-surat dan tidak memakai seragam ditilang," kata Christianto, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Senin (7/11).

15 Kendaraan Ditindak Akibat Parkir di Jalur Hijau

Ia mengungkapkan, razia di ketiga ruas jalan tersebut digelar sebagai tindaklanjut dari aduan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya pelanggaran lalu lintas di lokasi.

"Sopir angkutan umum yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, ngetem sembarangan dan bikin macet, kami tindak pushup, tilang sampai dikandangkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati