You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tunggak Pajak Rp 5,617 miliar, RS Otak Dipasangi Plang
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

RS PON Dipasangi Plang Penunggak Pajak

20 petugas gabungan memasang plang penunggak pajak di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) di Jalan MT Haryono, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Mereka sudah menunggak pajak sejak 2011 dengan nilai Rp 5,617 miliar

Pemasangan plang dilakukan karena rumah sakit tersebut menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sejak 2011 senilai Rp 5,617 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kramat Jati, Yessy Hendrarti, mengatakan, pada 2015 lalu, rumah sakit setempat sebenarnya sudah akan dipasangi plang penunggak pajak. Namun pihak rumah sakit meminta pemasangan plang ditunda dan berjanji segera melunasi kewajibannya.

2 SPBU di Kemayoran Dipasang Plang Tunggak Pajak

"Karena tidak dibayarkan juga, hari ini kita pasangi plang. Mereka sudah menunggak pajak sejak 2011 dengan nilai Rp 5,617 miliar," katanya, Rabu (9/11).

Ia menyampaikan, rumah sakit ini diberikan batas waktu melunasi kewajiban pajaknya hingga 7x24 jam. Bila tidak demikian, pihaknya akan melakukan penyegelan bersama Satpol PP dan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Timur.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bagian Keuangan RS PON, Syamsuri enggan berkomentar banyak.

"Maaf saya lagi rapat. Ya tadi memang sudah dipasangi plang oleh petugas pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4299 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1736 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik